PALANGKA RAYA – Pemerintah kota Palangka Raya melalui Staf Ahli Walikota Palangka Raya, Urianinu membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkup pemerintah kota Palangka Raya tahun 2024.
Menurut Urianinu keterbukaan informasi publik ini jadi bagian dan tanggungjawab kita bersama untuk upaya mewujudkan good and clean goverment, sekaligus membangun reputasi pemerintah serta peningkatan fasilitas dimasyarakat secara merata.
“Hal tersebut dapat terwujud dengan membutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan serta seluruh unsur pemerintah, sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, dan yang utamanya adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,
” kata Urianinu saat menyampaikan sambutan di Ruang Rapat Peteng Karuhei, Kantor Walikota Palangka Raya, Kamis (12/12/24).
Urianinu mengungkapkan PPID dilingkup pemerintah kota Palangka Raya, menyelenggarakan peningkatan keterbukaan informasi publik, sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Penilaian ini menjadi evaluasi terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik bagi setiap pihak terkait, diharapkan bagi PPID pelaksana dilingkup pemerintah kota Palangka Raya, dapat berperan aktif, berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta, sesuai batas waktu yang telah penyelenggara lakukan,” pungkasnya.
Dalam sambutannya tersebut, Urianinu juga berharap semoga pemerintah kota Palangka Raya dapat mempertahankan prestasi dengan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif, dengan cara menyediakan dan memperbaharui dokumen pendukung secara bertahap melalui aplikasi PPID. (riz/*/nur)