PANGKALAN BUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun melakukan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil penindakan. Kegiatan pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapangan Pelindo dan sebagiannya lagi akan dimusnahkan di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2023-2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Barang yang dimusnahkan berupa 345.868 batang rokok, 140.000 gram tembakau iris dan 53 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan nilai barang ditaksir senilai Rp 497.410.310 juta dan nilai potensi kerugian negara Rp 324.907.292 juta,” sebutnya.
Pemusnahan tersebut menjadi komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini, tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat dimohon dapat mewaspadai peredaran rokok ilegal. kami akan terus memberantas rokok ilegal yang dalam hal ini tidak saja merugikan negara dari sisi penerimaan, namun juga berbahaya bagi masyarakat dari segi kesehatan,” imbau Shinta Dewi Arini.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Muhammad Akhyar menerangkan bahwa semua hasil dari penindakan ini, penyelesaiannya diatur di Undang-Undang Cukai pasal 52 dan 54 serta UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penyelesaian perkara tidak sampai pada tahap penyidikan. Para pelaku ini mengajukan permohonan, memilih menyelesaikan perkara dengan dikenakan sanksi dalam bidang cukai berupa denda. Jadi, tiga kali dari denda cukai yang harus dilunasi,” terangnya.
Dirinya menambahkan, dari kegiatan rutin setiap bulan melalui patroli darat, pihaknya melakukan penindakan barang kena cukai berupa rokok ilegal yang didapati di penjual eceran. Temuan barang ilegal yang ditindak tersebut rata-rata bersumber produksi dari pulau Jawa.
“Sebagian besar penindakan yang kami lakukan ini adalah hasil dari modus pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga jasa titipan yang sumbernya kebanyakan pengiriman dari wilayah Jawa Timur. Dari hasil patroli darat rutin, rata-rata rokok ilegal didapati di penjual eceran,” pungkasnya. (fit)