KUALA KAPUAS – Kasus pidana dalam pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan oleh ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial H dan N di Tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, masuk babak baru.
H dan N ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kapuas dan langsung dilakukan penahanan pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya telah menetapkan H dan N tersangka dalam pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan yang bersangkutan akhirnya kami tetapkan keduanya sebagai tersangka, serta keduanya kami lakukan penahanan di polres, selama seminggu tepatnya tanggal 12 Desember 2024 dan kini berkas keduanya kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas,” ucapnya, Selasa (17/12) kemarin.
Dalam menetapkan status tersangka, Abdul Kadir Jailani menuturkan, bahwa penyidik telah menemukan beberapa alat bukti yang cukup.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu surat suara yang telah dicoblos, paku dan beberapa berkas dalam pemeriksaan keduanya di Gakkumdu, jadi keduanya dikenakan Pasal 178 huruf A minimal hukumannya 24 bulan penjara dan maksimal 72 bulan, dan Pasal 178 huruf B hukumannya minimal 36 bulan maksimal 108 bulan,” jelasnya.
Setelah dilimpahkan ke pihak Kejari Kapuas, dalam waktu beberapa hari berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, yang mana pada Selasa 17 Desember 2024 proses persidangan langsung digelar. (alx)