SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Nanas IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Pengungkapan ini, berawal dari laporan koran Nomor: LP/B/31/XII/2024/ SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ketapang/Res Kotim/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 11 Desember 2024.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menyebutkan bahwa tersangka yang berinisial S (40) modusnya adalah pelaku mengikuti korban kemudian merampas barang berharga milik korban di jalan pada saat ditempat sepi.
“Pada Rabu (11/12) sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat korban dari arah rumah menggunakan kendaraan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam menuju kafe. Kemudian, ditengah perjalanan dari arah sebelah kanan korban, ada seorang laki-laki tidak dikenal mengenakan jaket berwarna grey dengan baju berwarna merah mengendarai sepeda motor merk honda vario warna hitam tiba-tiba memepet korban,” ungkap Resky dalam rilisnya, Rabu (18/12/2024).
Lanjutnya, setelah memepet korban dan mengambil tas korban yang berwarna pink, pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh ke selokan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di sekujur tubuh, kemudian kehilangan barang berharga.
“Barang berharga milik korban yang hilang itu berupa 1 unit iphone 13, 1 unit samsung z flip 4, dompet berwarna hitam yang berisi KTP, kartu BPJS dan kartu atm BRI dengan jumlah kerugian Rp 15.000.000,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk iPhone 13 berwarna Rose gold, 1 unit Handphone merk Samsung Z Flip 4 berwarna pink gold, Dompet berwarna hitam berisikan KTP korban, tas selempang berwarna pink merk MR.HJ, 1 buah kipas tangan plastik berwarna ungu. Kemudian, 1 buah baju lengan panjang berwarna merah merk Caspi,
1 buah celana panjang army merk Karen Scott, 1 pasang Sendal jepit berwarna hitam merk skyway, 1 buah Helmet warna putih bercorak hitam putih merk Gm Evolution, 1 unit motor merk honda vario 160 warna hitam dengan nopol KH 3526 QM, 1 unit Handphone merk Oppo A38 berwarna Glowing Black dan 1 Unit Handphone Merek iPhone 7+ berwarna hitam.
“Akibat tindakan pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan ini, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya. (pri)