KUALA KURUN – Menjelang natal 2024 dan Tahun baru 2025. Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Mas (Gumas) dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menyisir pasar dan toko makanan yang menjual bahan pangan guna mencegah beredarnya makanan yang sudah kedaluwarsa di Kota Kuala Kurun.
Perwakilan Balai Besar POM Palangka Raya Etik Sumardani selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pemantauan produk makanan dan minuman. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin menjelang natal dan tahun baru, sehingga sangat perlu dilakukan pengamanan pangan di wilayah kerja BBPOM dan dinkes.
“Sebenarnya ini memang kegiatan rutin yang kita lakukan terutama hari besar keagamaan seperti mendekati hari perayaan natal dan tahun baru tahun ini, kebetulan tadi kita mendatangi distributornya langsung, mutunya masih bagus, cuma pengelolaan penjaminan masih kurang,” ungkap Etik Sumardani, dibincangi, Rabu (18/12).
Dia menuturkan, sejumlah toko yang didatangi cukup bagus. Memang, kata dia, ada ditemukan beberapa produk rusak dan kebetulan juga tidak terlalu lama. Sehingga, pengelolaan oleh pemilik juga dalam pengawasannya pun cukup lumayan baik.
“Lalu untuk temuan kami di distributor tersebut memang manajemennya kurang bagus, dan ini juga sudah kedua kali kita cek, jadi kita harapkan mereka segera melakukan perbaikan-perbaikan, jika tidak kita akan menyurati dengan tembusan dari dinas terkait,” tukas Etik.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinkes Gumas Gutang menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik toko dengan adanya pengawasan oleh dinas maupun dari BBPOM. Ada beberapa hal yang ditemukan di lapangan, sehingga akan ditindak lanjuti nantinya.
“Apabila ditemukan juga nantinya akan dilakukan pembinaan untuk beberapa hal, termasuk di toko-toko yang menjual obat dalam label merah, termasuk apotik yang menjual ke toko juga akan dilakukan pengontrolan dan dinas juga akan bersurat ke pedagang yang menjual obat label merah,” tuturnya.
Lalu sambung dia, dengan adanya pengawasan dari dinas dan BBPOM ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi yang bagus kepada masyarakat supaya. Dan, penggunaan obat label merah tidak bisa dijual di supermarket maupun di toko penjualan khusus untuk pangan. (nya)