KUALA KURUN – Berbagai tahapan Pilkada sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Namun, masih ada satu tahapan lagi yang akan dilaksanakan oleh KPU setempat. Yakni, menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas.
Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst G Tumon, yang dikonfirmasi pada Minggu (22/12) mengatakan, tahapan terakhir yakni penetapan calon terpilih dan saat ini masih masih menunggu surat dari KPU RI.
”Tahapan berikutnya adalah tahapan terakhir oleh KPU berupa penetapan calon terpilih. Namun, untuk melaksanakan tahapan tersebut setelah kita mendapatkan surat dari KPU RI yg berasal dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Gumas tidak ada sengketa Pilkada,” Ujarnya.
Elfrinst menyampaikan, tahapan penyampaian buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK diperkirakan dilaksanakan pada awal bulan Januari mendatang,
Usai BRPK didapatkan oleh pihaknya, lanjut Elfrinst, KPI Gumas akan melakukan rapat pleno. Seperti saat menetapkan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 yang lalu. Pleno akan dilakukan maksimal lima hari, setelah surat dari KPU RI tersampaikan ke KPU Tanjungpinang.
“Biasanya maksimal tiga sampai lima hari setelah surat dari KPU RI, harus ditindaklanjuti untuk dilakukan pleno penetapan pemenangnya,” tambahnya. (rdo)