isen mulangKalimantan Tengah

Perkuat PAD Melalui Pengelolaan Retribusi Efisien

1
×

Perkuat PAD Melalui Pengelolaan Retribusi Efisien

Sebarkan artikel ini
Perkuat PAD Melalui Pengelolaan Retribusi Efisien
SAMBUTAN: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko memimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah, Jumat (20/12). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, memimpin rapat penting terkait optimalisasi dan sosialisasi Retribusi Daerah. 

Rapat ini digelar untuk memperkuat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih efisien di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur, Jumat (20/12).  

Yuas menegaskan, bahwa rapat ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Menurutnya, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 sangat krusial untuk mendukung keberhasilan kebijakan fiskal di Kalteng.

Yuas juga menyampaikan, pentingnya menggali potensi retribusi yang ada di daerah ini. 

“Kami harus lebih kreatif dan proaktif dalam mengidentifikasi dan mengoptimalkan sumber-sumber retribusi daerah yang ada di Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan, hingga 13 Desember 2024, Pemerintah Daerah telah mencatatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.283.023.779.810,- atau 102,62 persen dari target perubahan tahun 2024, yang menandakan pencapaian yang positif dalam mengelola keuangan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Alfian Ahmad Akbar menguraikan berbagai jenis retribusi yang ada, seperti Retribusi Jasa Umum yang mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar dan pengendalian lalu lintas. 

Selain itu, ada juga Retribusi Perizinan Tertentu yang mencakup persetujuan bangunan gedung dan pengelolaan pertambangan rakyat.

“Sedangkan Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, pasar grosir, pertokoan, fasilitas parkir, penginapan dan tempat rekreasi serta pariwisata. Selain itu, ada juga pelayanan jasa kepelabuhanan dan penyediaan fasilitas lainnya untuk mendukung ekonomi daerah,” jelasnya.

Analis Pajak dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Basuki Rachmat dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa rasionalisasi retribusi daerah perlu dilakukan untuk mendukung efisiensi pelayanan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan penerimaan PAD.

Menurut Basuki, dalam UU HKPD 2022, retribusi adalah pungutan daerah untuk layanan atau izin yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan. 

“Hal ini, lanjutnya, mengacu pada prinsip bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, atau perizinan wajib membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *