Utama

Masalah Serangan Gajah hingga Sertifikat Tanah

44
×

Masalah Serangan Gajah hingga Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Masalah Serangan Gajah hingga Sertifikat Tanah
TARI DAYAK KALBAR: Sebuah tarian Dayak Kalbar turut memeriahkan pada acara pembukaan Munas Patri ke V di Gedung Makarti Mutitama Kantor Kementran Jakarta belum lama ini.Dok.PE
Example 468x60

Catatan Hasil Munas Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (2/habis)

Persoalan-persoalan yang dialami warga transmigrasi dibongkar habis di depan Menteri Transmigrasi. Termasuk serangan gajah dan sertifikat tanah yang belum keluar sampai sekarang.

Example 300x600

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (Patri), sepertinya menjadi ajang curhat bagi warga transmigrasi terhadap Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara beberapa hari yang lalu.

Masalah-masalah yang dihadapi warga trans selama tinggal puluhan tahun di lokasi transmigrasi diungkap habis. Mulai dari keluhan warga trans yang tanaman Gaharunya diserang Gajah hingga sertifkat tanah yang belum keluar.

Serangan binatang Gajah itu diungkapkan warga transmigrasi asal Aceh Ismail Sidik. Serangan gajah itu cukup meresahkan petani karena memporak porandakan tanaman Gaharu yang sudah cukup berumur.

“Pa Menteri mohon izin, bagaimana solusinya mengatasi serangan Gajah yang merusak pohon Gaharu,” kata Ismail Sidik. Kami merasa kewalahan untuk menghalau serangan Gajah,” kata Sidik yang juga eksportir pohon Gaharu.

Ismail juga menyampaikan soal larangan mengekspor pohon Gaharu. Pemerintah hanya membolehkan mengekspor Gaharu yang sudah jadi bahan minyak bukan bentuk pohon. “Untuk membuat pohon Gaharu dalam bentuk parfum, diperlukan peralatan yang canggih dan biayanya cukup mahal.

Menteri Iftitah pun menjawab dengan santai saja. “Apakah di Aceh juga ada Gajah?” kata Menteri balik bertanya. Meskipun demikian Mentrans meminta kepada stafnya untuk mencatat semua persoalan yang dihadapi warga trans dan akan dibahas di internal Kementrans.

Masalah lain yang cukup serius mendapat perhatian Menteri Transmigrasi soal sertifikat tanah. Di beberapa lokasi transmigrasi termasuk di Kalteng banyak dikeluhkan warga transmigrasi yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah. Padahal warga trans itu sudah lebih 30 tahun di daerah transmigrasi.

Seperti dialami warga transmigrasi asal Pangkoh 3 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Warga transmigran itu mulai tinggal di daerah Pangkoh sejak tahun 1981. Mereka mendapatkan jatah tanah Garapan seluas 2 hektar dan tanah untuk tempat tinggal seperempat hektar.

“Sebagian  tanah lokasi untuk tempat tinggal sampai sekarang belum keluar. Sedangkan tanah Garapan khusus di Pangkoh 3 Blok D sama sekali belum mendapatkan sertifikat,” kata Sutrimo, warga Pangkoh 3. Pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi belum ada jawaban yang memuaskan.

Selain di Kalteng, di Lampung dan di Bengkulu juga mengalami masalah yang sama. Di Lampung itu, DPD Patri Lampung sudah menanyakan langsung ke Menteri Transmigrasi dan Kementerian Desa, jawabanya sama tidak memuaskan. Di Bengkulu juga terjadi. Malahan ada sekitar 1000 Kepala Keluarga (KK) sampai sekarang belum mendapatkan sertifikatnya, padahal sudah 40 tahun tinggal di lokasi transmigrasi.

Menanggapi masalah itu, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman meminta Dinas Transmigrasi di daerah-daerah untuk membantu menguruskan sertifikat tanah warga transmigrasi yang hingga kini belum ke luar.”Tolong Dinas Transmigrasi di daerah bantu uruskan sertifikat tanah warga transmigrasi,” ujarnya. (to)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *