
RAKOR: Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Provinsi, Anang Dirjo saat menghadiri Rapat Koordinasi, Kamis (2/1). (Foto: IST)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan, tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, dalam Rapat Koordinasi Virtual, Kamis (2/1/25).
Rapat tersebut membahas pemberian keringanan terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Anang Dirjo mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1 3.1/6764/SJ, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif PKB dan BBNKB. Penurunan tarif tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
“Tarif PKB mengalami penurunan sebesar 0,2 persen, sementara tarif BBNKB turun sebesar 4 persen untuk seluruh jenis kendaraan,” jelas Anang.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng berharap masyarakat akan semakin bangga menggunakan kendaraan berplat nomor Kalteng.
“Kami ingin masyarakat Kalteng memilih kendaraan dengan plat Kalteng, karena pajak yang dibayar akan langsung berkontribusi pada pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di provinsi ini,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan pentingnya tindak lanjut dari surat edaran Mendagri oleh seluruh Kepala Daerah.
Ia mengingatkan, agar kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sudah diterapkan sebelum tanggal 5 Januari 2025.
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menambahkan agar daerah yang mengalami peningkatan tarif PKB atau BBNKB pada tahun sebelumnya tidak memberatkan wajib pajak, dan memastikan tarif baru tidak lebih tinggi dari yang berlaku pada tahun lalu. (ifa/abe)