
PERTEMUAN: Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung bersama Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, baru-baru ini. (Foto: IST)
PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan resmi dari Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat serta RUU tentang Daerah Kepulauan, di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang, baru-baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, memaparkan berbagai rencana strategis yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Salah satunya, adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025 sampai dengan 2045. RPJPD ini memberikan arah yang jelas untuk melibatkan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.
Program ini juga mencakup pelatihan serta keterlibatan langsung masyarakat dalam sektor ekonomi hijau dan biru.
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD untuk tahun 2025 sampai dengan 2029 juga memberikan perhatian khusus pada reformasi tata kelola. Salah satunya adalah peningkatan keterlibatan masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov), Leonard juga menyampaikan dukungan terhadap pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan bertujuan untuk mempermudah pengakuan hutan adat dan memberikan hak kelola kepada masyarakat adat.
Selain itu, pemerintah daerah juga aktif melibatkan masyarakat dalam program restorasi hutan dan pelestarian lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Leonard menambahkan bahwa pelaksanaan perhutanan sosial di Kalteng berjalan seiring dengan program-program lain seperti ketahanan pangan, peternakan, perikanan dan pertanian.
Program ini juga bersinergi dengan upaya pemberdayaan masyarakat, melalui dana desa, koperasi, serta program rehabilitasi hutan dan penanggulangan kebakaran hutan.
Sebagai dukungan konkret terhadap perhutanan sosial, Pemprov melalui Keputusan Gubernur tahun 2020 telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial.
Dalam RPJMD 2021sampai dengan 2026, pemerintah menargetkan perluasan akses kelola perhutanan sosial seluas 550.000 hektar dan pengembangan 410 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Senator Agustin Teras Narang, yang juga anggota Komite I DPD RI, menyampaikan bahwa dalam masa reses kali ini, ia diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Teras Narang menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta kelembagaan adat dalam mendukung pembangunan baik secara nasional maupun di tingkat daerah.
Ia juga menekankan, bahwa RUU yang sedang dibahas akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengakuan hak, partisipasi masyarakat, hingga pendanaan yang mendukung keberlanjutan dan perlindungan masyarakat adat.
Selain itu, Teras Narang juga membahas pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan lembaga adat di daerah.
Ia menegaskan, bahwa lembaga adat memiliki peran penting sebagai pilar utama dalam kehidupan masyarakat daerah, yang menjadi basis kekuatan sosial dan budaya di Kalteng.
“Kami mengingatkan, bahwa DPD RI memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Sebagai wakil daerah, anggota DPD RI, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia tanpa terikat pada partai politik mana pun, hanya mengutamakan semangat kebangsaan,” pungkasnya. (ifa/abe)