
PIMPIN: Ketua DPRD Gumas Binartha saat memimpin RDP di gedung dewan setempat, Senin (13/1). (Foto: Sepanya/PE)
KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh kepala desa (Kades), Camat dan Pemda setempat. Guna membahas terkait penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan BPD di wilayah Kabupaten Gumas.
“Rapat RDP yang dilakukan pertama oleh lembaga DPRD Gumas yakni di Komisi I. Tetapi sebagaimana hasil kami reses jadi permasalahan yang kami dapat laporan dari beberapa Kades dan perangkat yang selalu menanyakan terkait pembayaran Siltap yang menjadi hak mereka,” ucap Ketua DPRD Gumas, Binartha, Senin (13/1).
Poin pertanyaan mereka, ujarnya, mengenai keterlambatan pembayaran Siltap mereka di Desa, sehingga usulan itu dipertanyakan dari semua daerah pemilihan yakni Dapil I, II dan III juga dipertanyakan soal penghasilan mereka. Maka dilakukannya rapat dengar pendapat dilakukan ini.
“Keinginan kami dengan RDP pada hari ini, jadi permasalahan yang terjadi di pihak desa ini bisa terjawab semua. Itu keinginan kami dan kalau kami saja yang menjawab mungkin kami bisa melebar, karena kami tidak mampu menjawab, tetapi dengan RDP ini bisa selesai semua,” tukas dia.
Sementara itu, Kepala DPMD Gumas Yulius menjelaskan sebenarnya untuk peraturan bupati (Perbup) itu kemungkinan bisa terbit di bulan Februari, sehingga bisa selesai semua terkait hal yang dipertanyakan. Kemudian, sambung dia terkait itu juga mengenai APBDes desa sebagian masih belum menyerahkan sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran.
“Kita berharap untuk Perbup itu secepanya selesai, kemudian untuk desa hanya sebagian saja yang sudah menyerahkan APBDes mereka, jadi bagi yang belum mengusulkan melalui Aplikasi Siapdes maka belum bisa dilakukan pembayaran Siltap mereka,” imbuhnya.
Diwaktu yang sama, Kepala BKAD Hardeman menjelaskan, untuk pembayaran Siltap di tahun 2024 untuk desa yang sudah mengusulkan di Aplikasi, hampir sudah semua. Dan hanya dua desa yang belum pembayaran yakni Desa Batu Tangkui dan Desa Sarian saja.
“Untuk dua desa yang belum dilakukan pembayaran ini karena masih ada permasalahan desa, sehingga belum bisa diproses pembayaran,” ungkapnya. (nya/abe)