
.PENGEDAR SABU-SABU: Hasbi Fabriadi warga Kalsel berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki 1 Ons lebih sabu-sabu.Foto: IG Satresnarkoba Polres Murung Raya
PURUK CAHU – Jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,06 gram atau 1 ons lebih.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Sutrisno, membenarkan atas keberhasilan jajarannya. Pengungkapan pengedar narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Kita berhasil mengamankan Hasbi Fabriadi (34) warga Simpang Pakum DS Pasar Lama, RT.003, RW.000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/2/2025).
Dari pengakuan tersangka ini, sabu-sabu yang saat diamankan terbungkus dalam plastik klip transparan dan digulung dalam selembar tisu warna putih tersebut berasal dari Kalsel dan akan diedarkan di wilayah Kota Puruk Cahu.
“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel pintar milik tersangka telah kita amankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (udi)