
SIDANG: Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif SH I MH saat memimpin sidang di luar gedung di Kecamatan Kahayan Kuala baru-baru ini. Foto: Ist
Melihat Angka Perceraian di Pengadilan Agama Pulpis
Melalui berbagai upaya sosialisasi dan kolaborasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau bersama pemerintah daerah, dinas kesehatan, DP3AP2KB dan pihak lainnya, angka pernikahan dini (permohonan dispensasi kawin) perlahan-lahan dapat ditekan dengan baik.
“KALAU kita merujuk data pada tahun anggaran 2024 Kantor PA Pulpis berhasil menyelesaikan 266 perkara. Dengan rincian 169 perkara perceraian dan didominasi gugatan cerai dari istri. Kemudian 16 perkara dispensasi kawin, 80 perkara pengesahan perkawinan (Isbat nikah) dan 1 perkara perwalian,” ucap Ketua PA Pulpis, Wiryawan Arif SH I MH.
Berbagai upaya sosialisasi dan kolaborasi dari semua pihak pada tahun 2024 angka permohonan dispensasi kawin mengalami penurunan, dari tahun 2023 sebanyak 28 perkara dan pada tahun 2024 turun menjadi 16 perkara.
“Artinya mengalami penurunan 12 perkara dari tahun sebelumnya,” ucap Wiryawan Arif, Rabu (5/2/2025).
Keberhasilan ini, kata Wiryawan Arif, merupakan bukti kerja sama yang telah dibangun dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, dinkes, DP3AP2KB dan lainnya.
“Tentunya harapan kita kerja sama yang telah dibangun ini dapat ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, jumlah perkara di Kantor PA Pulpis dalam dua tahun terakhir adalah perkara perceraian dan lebih didominasi gugatan cerai dari istri.
Dimana, kata Wiryawan Arif, angka peningkatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri disebabkan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, judi dan mabuk, masalah ekonomi, KDRT dan salah satu pihak pergi meninggalkan tempat kediaman.
“Jadi, untuk klasifikasi peningkatan perkara perceraian di Kabupaten Pulpis lebih didominasi oleh masalah ekonomi, judi, mabuk serta salah satu pihak pergi meninggalkan tempat kediaman,” jelas Wiryawan Arif.
Ia menjelaskan, angka peningkatan perkara perceraian di wilayah Kabupaten Pulpis tentu akan berdampak negatif bagi kesejahteraan keluarga dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
“Dan apabila dibiarkan tanpa adanya upaya pencegahan dari pihak-pihak lain, maka akan terus meningkat. Jadi harapannya semua pihak dapat berperan aktif untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap perkara perceraian, sehingga dapat ditekan dengan seminimal mungkin,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh PA untuk menurunkan angka perceraian di wilayah Kabupaten Pulpis adalah dengan memaksimalkan proses mediasi antara kedua belah pihak yang hadir di persidangan, dan upaya memaksimalkan mediasi tersebut.
“Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut, alhamdulillah dan kita bersyukur pada tahun 2024 PA Pulpis mendapatkan peringkat 1 dalam kategori Implementasi Mediasi,” jelasnya.
Ia berpesan kepada pasangan suami istri yang akan mengajukan gugatan perceraian agar memikirkan kembali dampak dan risikonya.
“Jangan hanya karena emosi kemudian dengan mudahnya mengambil keputusan untuk bercerai. Ingat masa depan dan tumbuh kembang anak yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya. Jadi, saling intropeksi, menyadari dan memperbaiki diri sehingga rumah tangga akan semakin harmonis,” pungkasnya. (ung)