
SERAHKAN SK: Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi saat menyerahkan surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih pada rapat pleno terbuka, di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (6/2/2025).FOTO: APRI/PE
KPU Tetapkan Halikinnor dan Irawati Bupati dan Wakil Bupati Kotim Periode 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) H Halikinnor dan Irawati (Harati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim periode 2025-2030, di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit.
PENETAPAN tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotim terpilih pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Pilkada 2024.
“Tadi kita sudah menetapkan paslon nomor urut 1 yaitu H Halikinnor dan Irawati pada Pilkada 2024 sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotim untuk periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis (6/2/2025).
Rifqi mengatakan, untuk tahapan selanjutnya setelah pleno terbuka penetapan ini, KPU Kotim akan menyampaikan beberapa dokumen untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.
“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan kelengkapan administrasi berupa berita acara, salinan keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih serta salinan putusan MK kepada DPRD Kotim untuk pengusulan dan pengesahan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotim,” ungkapnya.
Rencananya, penyerahan berkas tersebut akan dilakukan KPU Kotim pada Jumat (7/2/2025) sesuai dengan komunikasi pihaknya kepada DPRD Kotim. Kemudian, pada Senin (10/2/2025) pihak DPRD Kotim akan melaksanakan Rapat Paripurna.
Selanjutnya, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya direncanakan akan dilakukan serentak bersamaan dengan Kepala Daerah yang tidak ada sengketanya.
“Berdasarkan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, rencananya putusan hasil dismissal pada tanggal 4-5 yang baru saja kemarin dibacakan oleh MK itu akan dibarengkan dengan kepala daerah yang tidak ada sengketanya,” tandasnya. (pri)