
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal turut mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo. Ia menegaskan, bahwa pemerintah sedang menindaklanjuti Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu 22 Januari 2025 lalu itu.
Pemerintah provinsi menyatakan akan melakukan efisiensi atau penghematan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana amanat yang tertuang dalam inpres. Presiden RI memerintahkan untuk dilakukannya pemangkasan penggunaan anggaran pada hal-hal yang bukan menjadi prioritas.
Pemangkasan anggaran dilakukan sebagai upaya pengoptimalan anggaran dalam mendukung program strategis. Presiden meminta penghematan anggaran pada belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.
Edy Pratowo mengatakan, keluarnya Inpres Nomor 1/2025 ini perlu disambut secara positif, apalagi hal tersebut demi menyangkut kepentingan masyarakat. Menurutnya, efisiensi anggaran ini merupakan kebijakan yang baik selama tidak mengganggu hal-hal prioritas.
“Terkait instruksi Presiden, kami tentu menyambut positif yang penting tidak mengurangi hal prioritas yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat dibincangi awak media, Senin (10/02/2025).
Wagub menambahkan, adanya efisiensi ini dinilai dapat lebih memfokuskan pada program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat dengan memperhatikan pengalokasian anggaran yang benar-benar menjadi prioritas.
“Adanya inpres ini pastinya sudah dilalui dengan kajian secara mendalam. Saya kira keinginan presiden ini harus kita sambut positif,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syafiri, menyampaikan pemprov sudah melakukan pemangkasan anggaran total sebanyak Rp 125,153 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Total DAK yang dikurangi sebanyak Rp 45,770 miliar dan DAU Rp 79,383 miliar,” ujarnya, Selasa (11/2/2025) dilansir dari prokalteng.co.
Ia menjelaskan, rincian tersebut terdiri dari bidang Pekerjaan Umum (PU) Dana Alokasi Umum yang diperlakukan spesifik grant (SG) sejumlah Rp 79,383 miliar. Pemangkasan yang dilakukan hingga nihil.
Kemudian di DAK fisik bidang jalan untuk kawasan produksi pangan nasional, terjadi pengurangan kurang lebih Rp 25,259 miliar. Sehingga DAK fisik tersebut menjadi nol.
Selanjutnya di DAK bidang irigasi, terjadi pemangkasan anggaran dari nilai awal kurang lebih Rp 4,8 miliar menjadi nihil.
Pada DAK bidang pertanian dipotong sejumlah kurang lebih Rp 6,6 miliar dari nilai awal sejumlah Rp 6,6 miliar. Sehingga nilainya menjadi nol.
“DAK bidang tematik kawasan produksi pangan nasional, awalnya kurang lebih Rp 9 miliar sekarang jadi nol,” imbuhnya.
“Inpres itu terkait dengan kementerian, lembaga. Kalau daerah terkait dengan dana transfer. Jadi yang dikurangi, sementara yang kami lakukan apa yang diperintahkan pusat,” tegasnya.
Syafiri juga menjelaskan, soal pemotongan perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) dan lain-lain, akan dilakukan rasionalisasi juga.
“Tetapi rasionalisasinya dilihat sesuai dengan petunjuk kementerian, pusat dan pimpinan daerah. Pimpinan daerah sudah memerintahkan untuk rasionalisasi,” ungkapnya.
“Tetapi terkait nilainya masih dikaji, apakah ini punya dampak dalam kinerja pemerintah daerah dan itu juga menyangkut beberapa perjalanan dinas itu, berhubungan dengan kegiatan, kita kaji nanti. Setelah itu nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.
Meski terjadi pengurangan dana transfer, Syafiri menegaskan, bahwa dampaknya terhadap pembangunan di Kalteng tidak terlalu besar.
“Dampaknya kecil, karena hanya sekitar 1-2 persen dari total dana pembangunan di Kalteng. Secara rasio, pembangunan kita masih jauh lebih besar dari nilai yang dikurangi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Pemprov Kalteng tetap mendukung arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan dengan asas efektivitas dan efisiensi serta bermanfaat bagi masyarakat. (fit/hfz/kpg/cen)