PALANGKA RAYA – Pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan menjadi salah satu fokus utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, memberikan jawaban terkait raperda yang mengatur masalah pertambangan di wilayah Kalteng.
Katma menyampaikan, bahwa Raperda ini sangat penting dalam memastikan keberlanjutan sektor pertambangan. Dalam jawabannya, ia menegaskan bahwa peraturan daerah tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan izin pertambangan, tetapi juga mengutamakan kelestarian lingkungan melalui proses reklamasi yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan pertambangan.
“Kita memberikan jawaban untuk meyakinkan anggota dewan bahwa Perda ini sangat memberikan manfaat untuk kepentingan secara berkesinambungan berwawasan lingkungan. Di dalamnya, izin pertambangan diatur sedemikian rupa, di mana reklamasi merupakan bagian penting dari ketentuan yang ada,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/3).
Ia juga menekankan, pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan teratur.
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda ini, masyarakat diberi peluang yang lebih besar untuk berusaha dalam sektor pertambangan, tentunya dengan pendampingan yang memadai dari pemerintah daerah.
“Dengan Perda ini, kita memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat sebesar-besarnya, tentu dengan pendampingan yang maksimal. Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi penambang-penambang liar yang beroperasi tanpa izin yang jelas,” ungkapnya.
Dalam upaya memastikan, kegiatan pertambangan dilakukan secara sah dan berkelanjutan. Ia juga menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor usaha.
Salah satu langkah direncanakan adalah pembentukan kelompok usaha yang akan memperoleh izin untuk melakukan pertambangan rakyat yang sah.
Kolaborasi ini diharapkan, dapat memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga untuk peningkatan perekonomian daerah.
“Kami akan membangun kolaborasi yang kuat, menjadi kelompok usaha yang legal dan terjamin, sehingga masyarakat bisa mendapatkan wilayah pertambangan rakyat yang sah. Hal ini tentunya untuk memberikan manfaat lebih besar, terutama dalam peningkatan lapangan kerja. Dengan adanya kesempatan kerja yang lebih banyak, kami optimis pengangguran akan berkurang dan perekonomian masyarakat akan tumbuh dengan baik,” imbuhnya. (ifa/abe)