TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali membekuk dua tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah itu, Selasa (29/4/2025).
Informasi dari kepolisian menyebutkan, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bartim menangkap tersangka Hemy Dy Varny alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan Ari Bettrisno alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur di jalan simpang empat PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Minggu (27/4).
Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua orang terlapor. Yakni Hemy Dy Varny alias Hemy (32) dan Ari Bettrisno alias Ari (36).
Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas narkotika di Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai laporan masyarakat. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy Dy Varny yang saat itu sedang berada di simpang empat PT BNJM.
“Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok “PIN BOLD” warna hitam, serta satu handphone OPPO A37F warna hitam,” ungkapnya kepada awak media, kemarin.
Setelah itu, petugas menggeledah kendaraan mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka. Ddalam mobil, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari Bettrisno. Setelah digeledah, petugas menemukan satu tas warna hitam bermotif bulat putih berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” tegas Budi Utomo. (ell/ens)