Hukum KriminalUtama

Polda Kalteng Tangkap Pedagang Pupuk Subsidi

726
×

Polda Kalteng Tangkap Pedagang Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng Tangkap Pedagang Pupuk Subsidi
BARANG BUKTI : Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji dan Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan di Mapolda Kalteng, Senin (28/4/2025).FOTO HUMAS POLDA KALTENG UNTUK PE

Menjual Pupuk ke Petani dengan Harga Melebihi HET

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin.

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PW (44). Dalam praktik illegalnya, PW berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah setelah menaikkan harga pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian khusus polisi, mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai misi asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK phonska dan urea dengan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Ditreskrimsus melalui Subdit I kemudian melakukan langkah penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya diamankan di Kota Palangka Raya beserta sejumlah barang bukti,” kata Erlan, Senin (28/4/2025).

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya PW menjual pupuk bersubsidi jenis NPK phonska dan urea yang berasal dari Pulang Pisau, untuk diedarkan di berbagai wilayah Kalteng, termasuk di Kota Palangka Raya.

“Harga penjualan pupuk bersubsidi ini PW memasang tarif Rp 250.000 dari harga awal Rp 115.000 untuk satu karung pupuk berisi 50 kg,” urainya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 karung pupuk NPK merk phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan 60 karung pupuk urea 50 kilogram per karung. “Total 8 ton jumlah barang bukti pupuk bersubsidi yang kami amankan dari pelaku,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu dump truck mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, uang tunai Rp 7,5 juta, satu lembar nota penjualan pupuk, dan sebuah handphone.

Dirreskrimsus menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan. “Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Dia menyebut, tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polda Kalteng mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. “Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” tegasnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *