Utama

Berangkat Pakai Visa Amil, Jemaah Asal Kobar Gagal Haji

593
×

Berangkat Pakai Visa Amil, Jemaah Asal Kobar Gagal Haji

Sebarkan artikel ini
Berangkat Pakai Visa Amil, Jemaah Asal Kobar Gagal Haji

Pimpinan PT Alkamila Travel Membantah Disebut Biro Ilegal

PANGKALAN BUN – Pimpinan PT Alkamila Travel, Mukid Fathurrahman, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan keberangkatan jemaah haji yang diduga melalui jalur ilegal. Biro perjalanan umrah dan wisata dunia asal Pangkalan Bun ini diketahui membawa 41 jemaah menggunakan visa jenis amil atau visa kerja.

“Banyak masyarakat mengira visa yang kami gunakan tidak legal. Padahal yang kami gunakan ini jalur legal aja. Info yang beredar sejaun ini, seolah-olah menyudutkan biro kami. Visa yang kami gunakan pastinya legal. Kalau tidak legal, kami enggak bakal bisa masuk ke Arab Saudi sekarang,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Minggu (8/6/2025), Mukid menyatakan, pihaknya memberangkatkan jemaah haji dengan fasilitas khusus oleh pemerintah Arab Saudi.

Disebutkannya, fasilitas yang dimaksud memiliki dua jenis. Pertama, tersedia khusus bagi jemaah haji dari luar negeri dan kedua dari dalam negeri. “Nah, kami 41 jemaah menggunakan jalur yang kedua, supaya tidak terlalu lama menunggu antrean berangkat hajinya. Jadi, kita gunakan visa amal yang memang diperbolehkan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Iqamah pun akhirnya diproses, yaitu izin tinggal yang dimiliki oleh ekspatriat atau pekerja asing di Arab Saudi. Bagi ekspatriat yang memiliki iqamah di Arab Saudi, mereka dapat mengikuti jalur haji yang disebut haji dakhili. Ini dikhususkan untuk penduduk lokal dan ekspatriat dengan izin tinggal.

“Kita akhirnya proses iqomah. Artinya terdaftar sebagai kependudukan seperti KTP begitu, atau hawiyah namanya kalau di Arab Saudi. Lalu, kami baru mengurus persyaratan haji dakhili atau haji dari dalam negeri sendiri. Ya syaratnya dengan menyiapkan absher, nafath, tawakkalna, nusuk, terakhir suntik meningitis,” jelasnya.

Setelah proses tersebut dilalui semua, pihaknya tinggal mengeksekusi tasreh agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan legal dan nyaman. Namun ternyata, dia mengungkapkan, dari 41 jemaah itu, hanya 28 yang keluar tasrehnya.

“Sementara 13 orang lainnya belum keluar sehingga mereka ini tertahan di Jeddah. Ini bukan berarti tertahan di keamanan. Tapi kami tidak masuk ke Mekkah karena memang ada aturan bahwa sebelum punya tasreh maka tidak bisa masuk ke Mekkah,” akuinya.

Ia menambahkan, 13 jemaah ini terpaksa harus menunggu di hotel Jeddah, hingga pada detik-detik terakhir menjelang wukuf di Arafah, tasreh tetap tidak keluar.

“Alasan dari Kementerian Haji Arab Saudi mengatakan ada trouble system sehingga 13 jemaah kami langsung ke Arafah sebentar dan balik lagi ke Jeddah. Alhamdulillah untuk hajinya berjalan sesuai rukun dan wajib haji yang diatur dalam fiqih Islam,” katanya.

Saat ingin dikonfirmasi lagi mengenai keadaan para jemaah dan jadwal kepulangannya, Pimpinan PT Alkamila Travel hingga kini masih belum  merespon psean via WhatsApp.

Dari peristiwa ini, membuktikan visa kerja (visa amil) tidak dapat memberikan legitimasi kepada pemegangnya untuk beribadah haji dan tidak mencakup tasreh haji. Visa ini justru dimanfaatkan sebagai celah jalan pintas berhaji.

Banyak calon haji nonprosedural menggunakan jalan pintas ini karena lamanya antrean masa tunggu haji sekitar 10—20 tahun. Bahkan dilaporkan Antaranews.com, sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi akibat menggunakan visa kerja untuk beribadah haji. Seluruh WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.

Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang penggunaan visa selain visa haji resmi. Kebijakan ini diberlakukan demi ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahunnya diikuti oleh jutaan umat Islam dari seluruh dunia.

Kasus demi kasus yang terus terungkap menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam di kalangan masyarakat mengenai regulasi haji yang sah. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *