/

Calon Perseorangan Pilgub Perlu 193.512 Dukungan

Calon Perseorangan Pilgub Perlu 193.512 Dukungan
Ketua KPU Provinsi kalteng, Sastriadi. (Hardi/PE)

PALANGKA RAYA – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi dimulai. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyampaikan syarat pencalonan pilkada 2024 dapat dilakukan melalui dua jalur.

“Dua jalur tersebut yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon perseorangan, yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir,” ucapnya, Jumat (22/3/2024).

Ia menjelaskan, pasangan calon yang diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu 2024 sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

“Untuk DPT pemilu terakhir di Kalteng, terdapat 1.935.116 jiwa di 14 kabupaten/kota. Minimal dukungan 193.512 jiwa dengan minimal sebaran delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Untuk syaratnya yaitu dukungan tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang, yang termuat dalam DPT pemilu terakhir. Terakhir syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, akan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Ia juga menjelaskan, syarat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, untuk formulir syarat dukungan bisa dilakukan dengan scan QR Code, atau melalui link https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada(rdi/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.