Jangan Buka Lahan dengan Membakar

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita. (Ung/PE)

Kapolres Pulpis: Ada Sanksi dan Hukumnya

PULANG PISAU – Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Bumi Handep Hapakat untuk tidak membakar saat akan membuka lahan, apapun itu bentuknya.

Karena kata Kapolres, musim kemarau yang dibarengi cuaca panas ekstrem sekarang ini berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing,” ucap Kapolres di sela menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Mako Polsek Kahayan Hilir, Selasa (13/6).

Kapolres juga mengaku telah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengatasi terjadinya karhutla di wilayahnya melalui pengecekan sarana dan prasarana (Sarpras) karhutla di seluruh Polsek jajarannya dan juga personelnya.

Kita juga sudah melaksanakan apel gelar pasukan dan sarpras karhutla,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, di Kabupaten Pulang Pisau sudah beberapa kali terdeteksi titik hotspot. Dengan aktif dan responsif petugas dari Polres Pulang Pisau dan polsek jajarannya, Babinsa dan MPA serta Manggala Agni dan langsung menuju sasaran memadamkan api agar tidak meluas.

“Alhamdulillah, dari beberapa titik hotspot yang termonitor dapat diantisipasi dan ditanggulangi dengan baik, sehingga api dapat dikendalikan dan tidak sampai melebarkan lebih besar lagi, ” jelasnya.

Kapolres mengaku melihat dari pantauan satelit di Posko Command Center Polres Pulang Pisau diketahui ada beberapa titik hotspot, dan yang paling sering muncul berada di Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala.

“Tetapi, titik hotspot hanya satu, dan dua saja, kemudian langsung kita antisipasi cepat sehingga tidak sampai meluas, ” tandasnya.

AKBP Mada Ramadita tidak bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat julukan dari Kabupaten Pulang Pisau bahwa sesuai Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 sangat jelas bahwa dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

“Jelas ada sanksi dan hukumnya. Jika itu dilanggar akan kami proses hukum, ” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Pulang Pisau atas dukungannya terkait pembangunan Mako Polsek Kahayan Hilir.

“Tentunya harapan kami dengan dibangunnya Mako Polsek Kahayan Hilir yang representatif ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat diberdayakan sarana dan prasarana seperti lapangan voli yang sudah diresmikan ini untuk masyarakat berolahraga, khususnya di sekitar Polsek Kahayan Hilir, ” pungkasnya. (ung/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.