KUALA KURUN – Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G. Tumon menyebutkan pihaknya, sekarang menunggu pengumuman registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tidak adanya gugatan hasil Pilkada.
Segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Hal itu berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
“Kami sekarang masih menunggu hasil pengumuman dari MK yang ada pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK,” tegas Elfrinst G Tumon.
Diketahui, KPU Gumas telah menyatakan pasangan calon nomor urut 01 Bupati Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing ditetapkan sebagai suara tertinggi di Pilkada 27 November 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada dari 12 Kecamatan di Gumas itu telah ditetapkan dan ditandatangani di hadapan saksi calon, Bawaslu hingga undangan lainnya.
“Paslon nomor urut 1 Jaya-Efrensia meraih 32.286 suara, sehingga ditetapkan sebagai suara tertinggi untuk Pilkada Kabupaten Gumas,” kata ketua KPU Gumas dalam rapat pleno di GPU Damang Batu, Selasa (3/12/2024) lalu.
Dari hasil rapat, suara yang diperoleh Paslon 01 mengungguli pasangan calon Bupati Kusnadi B. Halijam dan Wakil Bupati Daldin Nomor Urut 02 yang hanya meraih 27.103 suara. (rdo)